Jadwal kegiatan resmi, rapat koordinasi, bimtek, dan acara kedinasan di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Dalam rangka menumbuhkan budaya inovasi serta mempublikasikan hasil-hasil kreativitas dan inovasi teknologi, pelayanan publik, maupun tata kelola pemerintahan yang telah dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu, untuk menghadiri Rapat Koordinasi Teknis persiapan Pameran Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2026.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Bedah Rumah Merah Putih Kejaksaan Negeri Konawe, yang merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi dalam mendukung penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe akan melaksanakan kegiatan yang membutuhkan dukungan sarana komunikasi dan teknologi informasi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon bantuan peminjaman perangkat/peralatan komunikasi untuk pelaksanaan Zoom Meeting, antara lain perangkat pendukung berupa kamera. laptop/komputer, mikrofon, speaker, jaringan internet, serta perangkat lain yang diperlukan, sesuai dengan ketersediaan dan ketentuan yang berlaku pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe. Peralatan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan agar dapat berjalan dengan lancar, khususnya dalam mendukung komunikasi dan koordinasi secara daring dengan pihak-pihak terkait dalam kegiatan Bedah Rumah Merah Putih Kejaksaan Negeri Konawe.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya βPeluncuran Program Gotong Royong Bedah Rumahβ dalam rangka mendukung suksesnya Program Prioritas Presiden R.I. untuk membangun 3 juta rumah, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara (i) untuk hadir secara daring melalui zoom meeting.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan peluncuran Program Gotong Royong Bedah Rumah secara serentak, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat, bersama ini dengan hormat kami mengundang Bapak/lbu untuk berkenan hadir pada kegiatan yang dimaksud.
Dalam Rangka Pembahasan penyelesaian pekerjaan pedestrian alun alun kota unaaha jalur lakidende rahabangga kota unaaha.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.