Pelaksanaan Aksi Serentak Intervensi Keluarga Beresiko Stunting Kabupaten Konawe
Yth. Para Orang Tua Asuh pada Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah
Stunting Kabupaten Konawe
Masing-Masing
di-
Tempat
SURAT EDARAN
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/484 Tahun 2026 tentang Penunjukan Orang Tua Asuh pada Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Kabupaten Konawe, maka diperlukan beberapa upaya untuk meningkatkan kepedulian dan dukungan kepada Keluarga Beresiko Stunting dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Konawe.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dengan ini diberitahukan kepada para Orang Tua Asuh :
- Memberikan intervensi kepada Keluarga Beresiko Stunting sesuai wilayah dan individu penunjukannya.
- Melaksanakan Aksi Intervensi Serentak pada Bulan Oktober 2026, bukti pelaksanaan kegiatan mohon dapat dikirimkan ke Sekretariat Tim percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Konawe dalam bentuk Dokumentasi Foto dan Video.
Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian.
Ditandatangani secara elektronik
A.n. BUPATI KONAWE
WAKIL BUPATI KONAWE
SELAKU KETUA TIM PERCEPATAN
PENURUNAN STUNTING,
H. SYAMSUL IBRAHIM, SE., M.Si.
Tembusan:
- Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai laporan;
- Arsip.
💬 Kolom Komentar Masyarakat
Silakan Berikan Tanggapan Anda: