Resmi Berlaku, Ini Tugas, Kriteria, dan Masa Jabatan Tim Pendamping Keluarga Berdasarkan Peraturan Terbaru 2026
JAKARTA β Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) resmi menetapkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tim Pendamping Keluarga (TPK). Peraturan ini menjadi landasan hukum baru yang memperkuat peran kader di tingkat desa dan kelurahan dalam mengawal program prioritas nasional.
Meskipun detail administratif teknis umumnya dijabarkan dalam lembaran lampiran terpisah, struktur regulasi ini secara jelas mengamanatkan standarisasi operasional bagi para kader pendamping di lapangan.
Berikut adalah poin-poin krusial yang mengatur mekanisme kerja, kriteria, hingga program pokok Tim Pendamping Keluarga berdasarkan aturan terbaru tersebut:
1. Empat Program Pokok TPK
Berdasarkan dokumen regulasi, Tim Pendamping Keluarga diwajibkan bergerak aktif dalam mendukung penyelenggaraan empat program utama di tingkat desa/kelurahan, yaitu:
Pengendalian Penduduk: Meliputi pendataan, pemutakhiran data keluarga, serta pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) perencanaan kehidupan berkeluarga.
Pembangunan Keluarga: Fokus pada penguatan fungsi keluarga dan peningkatan kualitas ketahanan berdasarkan siklus hidup.
Penyelenggaraan Keluarga Berencana: Memberikan KIE kesehatan reproduksi serta mendampingi pasangan usia subur dalam pengaturan kelahiran.
Percepatan Penurunan Stunting: Mengidentifikasi keluarga berisiko stunting hingga memfasilitasi distribusi dan edukasi Makan Bergizi Gratis bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak bawah lima tahun (balita).
2. Kriteria dan Syarat Menjadi Pengurus TPK
Untuk memastikan program berjalan optimal, aturan ini menetapkan kualifikasi ketat bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi pengurus TPK, di antaranya:
Berdomisili di desa/kelurahan setempat dan diusulkan oleh RW.
Sehat jasmani dan rohani serta mampu membaca dan menulis.
Memiliki pengetahuan mengenai program kependudukan dan KB.
Wajib mampu mengoperasikan gawai (smartphone) untuk mendukung digitalisasi pelaporan.
Tidak menjadi pengurus partai politik.
3. Struktur Organisasi dan Masa Jabatan
Setiap TPK yang dibentuk di tingkat desa/kelurahan akan diisi oleh kepengurusan yang terdiri dari Ketua dan Anggota (Kader Pendamping Keluarga). Masa kepengurusan ditetapkan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa atau Lurah. Dalam menjalankan tugasnya, para kader juga akan dibekali surat tugas resmi dan dapat diberikan insentif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Penutup: > Peraturan yang ditetapkan pada 6 April 2026 dan diundangkan pada 22 April 2026 ini memberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun bagi seluruh institusi masyarakat di pedesaan maupun perkotaan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur dan kelembagaan sesuai aturan baru.
π¬ Kolom Komentar Masyarakat
Silakan Berikan Tanggapan Anda: