Instruksi Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2026, Perkuat Disiplin ASN melalui Apel Gabungan Setiap Senin
KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe menerbitkan Instruksi Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Apel Gabungan Setiap Hari Senin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe. Instruksi tersebut ditetapkan di Unaaha pada 12 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T.
Instruksi ini diterbitkan sebagai upaya memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan, disiplin, tanggung jawab, serta budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut terhadap ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, tata cara penegakan disiplin, pemberian tambahan penghasilan pegawai, serta imbauan pelaksanaan apel pagi.
Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe diwajibkan mengikuti apel gabungan setiap hari Senin sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Selain itu, ASN juga diwajibkan melaksanakan apel pagi dan apel sore setiap hari di instansi masing-masing.
Bagi perangkat daerah yang berkedudukan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Konawe, apel gabungan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu, perangkat daerah yang berada di wilayah kecamatan melaksanakan apel di kantor masing-masing pada waktu yang sama, dengan dipimpin oleh kepala perangkat daerah, camat, atau pejabat yang ditunjuk.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, perangkat daerah di wilayah kecamatan diwajibkan menyampaikan dokumentasi pelaksanaan apel berupa foto seluruh peserta, foto pembina apel, serta daftar hadir apabila menggunakan absensi manual atau bukti kehadiran elektronik. Dokumentasi tersebut disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Konawe melalui Google Drive paling lambat pada hari pelaksanaan apel.
Kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab terhadap kehadiran pegawai, pelaksanaan apel, serta kebenaran dokumen pendukung yang disampaikan. Selanjutnya, BKPSDM Kabupaten Konawe bertugas melakukan monitoring, rekapitulasi, dan evaluasi pelaksanaan apel serta menyampaikan laporan kepada Sekretaris Daerah secara berkala.
Instruksi tersebut juga mengatur konsekuensi bagi ASN yang tidak mengikuti apel gabungan setiap hari Senin dan/atau upacara pada hari kerja tanpa alasan yang sah. Ketidakhadiran tersebut dikenakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen dari penilaian disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, ketidakhadiran atau keterlambatan dalam apel pagi dan apel sore di instansi masing-masing diperhitungkan sebagai bagian dari presensi masuk dan pulang kerja. Kondisi tersebut dapat berimplikasi pada pengurangan TPP sesuai mekanisme ketidakhadiran, keterlambatan, dan pulang sebelum waktunya. Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, ASN dapat dikenai hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala perangkat daerah dan camat juga diwajibkan melaporkan setiap bulan pegawai yang tidak melaksanakan apel tanpa alasan yang jelas atau izin dari atasan langsung kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM, dengan tembusan kepada BPKAD. Atasan langsung yang tidak mengambil langkah terhadap bawahan yang melanggar ketentuan apel juga dapat dikenai hukuman disiplin.
Instruksi Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak yang menjadi sasaran.
Untuk selengkanya surat intruksi bupati konawe silakan unduh tautan di bawah ini 
https://drive.google.com/.../1oorPtfJ3ARU7BW...


Kominfo Journalist Network
“Media Informasi Pemerintah Kabupaten Konawe”
[Tim Dokumentasi dan Publikasi Diskominfo]
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini. Kominfo – 0823-5711-2313Tampilkan lebih sedikit
💬 Kolom Komentar Masyarakat
Silakan Berikan Tanggapan Anda: