Desa Antikorupsi: Desa Waworaha Ikuti Tahapan Penilaian
KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui Penilaian Program Desa Antikorupsi yang dilaksanakan di Desa Waworaha, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Bersih, Transparan, Berintegritas, dan Akuntabel Menuju Desa Antikorupsi.”
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe, Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Camat Soropia, para kepala desa se-Kecamatan Soropia, serta masyarakat setempat. Penilaian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen pemerintah desa dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe, Gunawan Samad, S.P., M.Si., menegaskan bahwa pembangunan budaya antikorupsi harus dimulai dari tingkat pemerintahan desa. Menurutnya, sebagai unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan, mengelola keuangan, dan melaksanakan pembangunan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa integritas harus menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Pengelolaan anggaran secara terbuka, tertib administrasi, peningkatan kualitas pelayanan, dan pengawasan yang efektif merupakan langkah penting untuk mencegah penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, penilaian Program Desa Antikorupsi tidak sekadar berorientasi pada pencapaian predikat atau penghargaan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah desa untuk mengidentifikasi kekurangan, memperbaiki tata kelola, dan mempertahankan praktik pemerintahan yang telah berjalan dengan baik.
Asisten II juga mengajak Pemerintah Desa Waworaha beserta seluruh perangkatnya mengikuti setiap tahapan penilaian secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab. Partisipasi masyarakat, lanjutnya, diperlukan untuk mendukung pengawasan pembangunan, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya.
Penilaian tersebut dilaksanakan oleh tim dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara. Tim melakukan penilaian terhadap penerapan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, berintegritas, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan keuangan, serta mengoptimalkan pelayanan publik. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Konawe berharap Desa Waworaha dapat menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan mendorong desa-desa lainnya untuk menerapkan prinsip antikorupsi secara konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Konawe.
Kominfo Journalist Network
[Tim Dokumentasi dan Publikasi Diskominfo]
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini. Kominfo – 0823-5711-2313
💬 Kolom Komentar Masyarakat
Silakan Berikan Tanggapan Anda: