Kembali ke Beranda
Kepegawaian & Tata Kelola

Pemberitahuan Wajib Lapor LHKPN bagi Seluruh Pejabat Eselon II dan III Konawe

📁 Penerbit: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) (Badan) 📅 Diterbitkan: 19 May 2026 14:31 WITA 👥 Penulis: Humas BKPSDM Konawe 👁️ Dibaca: 206 kali
Pemberitahuan Wajib Lapor LHKPN bagi Seluruh Pejabat Eselon II dan III Konawe

BKPSDM mengingatkan seluruh wajib lapor LHKPN di lingkup Pemda Konawe untuk segera melengkapi pelaporan harta kekayaan tahunan. Keterlambatan pengisian akan dikenakan sanksi administrasi disiplin ASN.

💬 Kolom Komentar Masyarakat

Belum ada komentar untuk berita ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

🛡️ Verifikasi Satu Pintu (Newsroom Audit Trail)

Setiap rilis berita resmi melalui sistem Konawe Hub terverifikasi bertingkat untuk menjaga validitas data publik.

📅 19 May 2026 14:31 WITA • 👤 Editor Kominfo (EDITOR)
Diverifikasi & Diterbitkan

Telah disetujui, diperiksa tata bahasanya, dan resmi diterbitkan.

Asal Instansi: Dinas Komunikasi dan Informatika