Dorong Potensi Pariwisata, Pemkab Konawe Harmonisasi Dua Raperbup Bersama Kemenkum Sultra
KONAWEβ Pemerintah Kabupaten Konawe, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) Konawe. Agenda krusial dalam pembentukan hukum daerah ini dilaksanakan di Kantor Kanwil Kemenkum Sultra pada Kamis, 2 Juli 2026.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun oleh Pemkab Konawe tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat sebelum disahkan.
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra atau perwakilannya. Agenda ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Konawe, di antaranya Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Konawe serta Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Konawe. Kehadiran mereka sebagai pemrakarsa produk hukum dan menegaskan bahwa draf hukum yang sedang disusun berkaitan erat dengan pengembangan potensi daerah di sektor pariwisata.
Selain dari dinas teknis, perwakilan dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe juga turut mengawal jalannya kegiatan sebagai tim penyusun Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Tampak hadir Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Kabupaten Konawe serta Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Konawe beserta jajarannya.
Proses telaah dan penyelarasan pasal-pasal dilakukan secara mendalam dengan melibatkan tim ahli, yaitu Fungsional Perancang Perudangan-undangan Kemenkum Sultra, Fungsional Perancang Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe serta Fungsional Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe.
Pelaksanaan harmonisasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formalitas, melainkan kewajiban konstitusional dengan landasan hukum yang kuat. Dasar hukum utama pelaksanaan kegiatan ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap rancangan peraturan kepala daerah (termasuk Peraturan Bupati) wajib melalui tahapan harmonisasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kedua Raperbup Konawe tersebut dapat segera rampung dengan kualitas hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyelarasan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Konawe dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerbitan regulasi yang bersih, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Follow for more :
Instagram : @bagianhukum_konawe
Facebook : BagianHukum.Setdakonawe
Web : www.jdih.konawekab.go.id
#Pemdakonawe
#bagianHukumsetdakab.konawe
#Konawebersahaja
#Membangundesamenatakota.
π¬ Kolom Komentar Masyarakat
Silakan Berikan Tanggapan Anda: